Sabtu, 17 Mei 2008

Monopoli Akta

BPN tidak hanya terkenal korup tapi juga arogan, hal ini dapat juga terlihat kebijakan-kebijakan yang dibuat, salah satunya adalah kebijakan berupa Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, yang mewajibkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membeli dan memakai blangko Akta PPAT yang dibuat oleh BPN. Padahal, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT dalam jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta sendiri.

Blangko yang dibuat BPN adalah blangko akta yang berkaitan dengan pertanahan, misalnya Akta Jual Beli, Akta Hibah dan lainnya, blangko tersebut berwujud form isian dan PPAT hanya mengisi form isian tersebut.

Pakar Hukum Perjanjian Unair, Prof Dr. Moch. Isnaeni SH. MS., menyebutkan kebijakan BPN tersebut adalah upaya untuk membodohi Notaris dan PPAT. Pasalnya, Notaris dan PPAT tidak perlu membuat akta, tapi cukup membeli blangko akta yang telah disediakan BPN. ’’Percuma sekolah dua tahun kalau lulus hanya mengisi titik-titik,’’ katanya.

Parahnya, Blanko tersebut dicetak oleh Yayasan yang dimiliki oleh BPN. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang menyebutkan bahwa pendirian Yayasan tidak boleh berbisnis, melainkan hanya untuk kepentingan sosial. Saat ini Yayasan tersebut sedang diaudit serta diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung.

Selain itu BPN sebagai lembaga resmi pemerintah tidak selayaknya untuk mencari tambahan penghasilan dengan menkomersilkan blangko PPAT.

Habib Adjie, Notaris & PPAT asal Surabaya juga mempermasalahkan hal tersebut dengan menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, BPN telah bertindak semena-mena menolak Akta Jual Beli yang dibuat olehnya. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, memperbolehkan PPAT untuk membuat akta otentik (Media Notariat, 2/09/2007).

1 komentar:

Andi Palacca mengatakan...

Saya tidak habis pikir mengenai kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah 'Yang Terhormat" kepada BPN untuk membuat sebuah kebijakan kepada Notaris & PPAT yang menurut saya rancu untuk diterapkan,padahal Notaris & PPAT sendiri adalah seorang pejabat pemerintah yang juga mempuyai kewenangan yang sama,ini sama saja memberikan peluang lagi yang sama kepada BPN untuk membuat kebijakan2 yang lain kedepannya yang tidak dapat diterima akal 'yang" sehat.

Google
 
Web www.notariatwatch.tk