Senin, 06 September 2010

PT KEBUN BINATANG SURABAYA

Memori akan Kebun Binatang Surabaya (KBS) selalu membekas diingatan saya. Pasalnya, waktu kecil, saya, adik dan kakak sering diajak orang tua kesana. Saya masih ingat waktu naik gajah keliling lapangan, melihat ikan duyung, melihat ular phyton (sawah) yang melilit dahan pohon, kuda nil yang menguap atau harimau yang tertidur pulas diantara bebatuan buatan. Kami sekeluarga benar-benar menikmati saat-saat tersebut karena saat-saat tersebut adalah pertama kali kami melihat dan menyentuh satwa secara nyata dan bisa mengenal mereka (satwa) lebih dekat.

Kebun binatang pada saat itu merupakan salah satu tempat rekreasi yang ideal, disamping koleksi satwanya yang cukup lengkap, suasananya yang menyejukan karena dikelilingi dengan pohon-pohon yang rindang serta taman-taman bermain. Tak heran hingga saat ini KBS masih menjadi tujuan wisata bagi masyarakat Surabaya dan kota-kota disekitarnya.

Namun, kini saya harus bersedih, karena satu persatu koleksi satwa KBS sakit dan mati tanpa sebab yang jelas, diantaranya, harimau, kanguru, kera ungko betina dan anak babi rusa. Akibatnya, arti KBS pun lambat laun berubah menjadi Kebun Binatang Sakit (KBS) karena banyak satwa yang dikarantinakan karena sakit. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai spekulasi penyebab kematian satwa-satwa tersebut diantaranya adalah karena konflik internal pengurus KBS yang berkepanjangan sehingga menyebabkan satwa-satwa KBS tidak terurus dengan baik.

Konflik internal tersebut mendorong DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk turun tangan untuk menata dan mengelola KBS dengan baik, salah satunya dengan memunculkan wacana untuk menjadikan KBS sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Ide untuk menjadikan KBS menjadi BUMD dapatlah disebut sebagai alternatif pengelolaan KBS dan patut dicoba, karena dengan berbentuk BUMD, maka KBS dapat berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Kelebihan Perseroan Terbatas

Kebun Binatang Surabaya saat ini dikelola oleh Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS). Dibandingkan dengan bentuk perkumpulan PT (Perseroan) memiliki beberapa kelebihan, pertama berbentuk badan hukum yang modalnya berupa saham. Dalam hal ini adalah kekayaan daerah (APBD) yang dipisahkan. Artinya, modal perseroan terpisah dengan kekayaan para organnya. Kedua, di dalam Perseroan terdapat tiga organ (Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)). RUPS adalah organ tertinggi dari Perseroan. Kewenangan masing-masing organ diatur di dalam anggaran dasar/ akta pendirian perseroan. Direksi adalah orang yang melakukan tindakan pengurusan perseroan, misalnya dalam pengelolaan KBS dibentuk Direktur Pemeliharaan fasilitas untuk memelihara fasilitas KBS, Direktur Keuangan untuk mengelola keuangan KBS, Direktur Perawatan Kesehatan Hewan yang bertanggung jawab perawatan satwa, Direktur Komersial yang bertugas mencari pendapatan dan Direktur SDM yang bertanggungjawab terhadap pengembangan SDM. Masing-masing direktur memiliki kewenangan yang telah diatur di dalam anggaran dasar. Tugas-tugas direksi telah digariskan dalam rencana jangka pendek dan panjang yang telah ditentukan dalam RUPS. Kemudian, tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi pelaksanaan pengurusan oleh Direksi agar sejalan dengan rencana dan target jangka pendek dan panjang yang telah ditentukan dalam RUPS. Fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan internal perseroan akan tetapi juga eksternal seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk. Sedangkan, RUPS lebih pada kebijakan yang sifatnya sangat menentukan dan menyangkut kepentingan perseroan, misalnya pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan komisaris, penjualan dan pembelian aset atau rencana merger dan lainnya. Disamping itu, BUMD berkewajiban menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik), yakni Transparency (Keterbukaan Informasi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Pertanggungjawaban), Indepandency (Kemandirian) dan Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.

Perkumpulan untuk Sosial

Berbeda dengan perkumpulan. Perkumpulan bukan bentuk badan usaha, melainkan kelompok sosial (tidak bertujuan untuk mencari profit/keuntungan). Aktifitas perkumpulan biasanya disokong dari iuran dari para anggota atau kegiatan penggalangan dana, misalnya perkumpulan musik, para anggota mengadakan acara musik untuk mengumpulkan dana bagi para korban bencana alam. Pertanggungjawaban perkumpulan adalah tanggung renteng. Perkumpulan diatur dalam Pasal 1653-1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek).

Perkumpulan yang dijalankan KBS saat ini menurut saya setengah-setengah, karena disatu sisi menarik iuran ke masyarakat melalui tiket masuk tapi juga mengkomersilkan wahana di dalamnya, misalnya wahana naik Gajah dan Unta atau lainnya. Hal ini mungkin yang menyebabkan pengelolaan KBS tidak maksimal. Misalnya, dimana kian hari kebutuhan akan pemeliharaan fasilitas (kebersihan dan perbaikan) semakin meningkat berikut kebutuhan makanan dan perawatan kesehatan satwa, KBS hanya mengandalkan pemasukan dari tiket dan pengelolaan wahana. Pihak KBS tidak ‘bebas’ untuk menaikkan tiket atau berinovasi di dalam mencari dana, karena stigma sosial yang telah melekat dari perkumpulan.

CSR

Sebenarnya di dalam pengelolaan BUMD juga memiliki fungsi sosial yang di dalam hukum perseroan dikenal istilah CSR (Corporate Social Responsibility). Perseroan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menganggarkan sekian persen dari keuntungan perseroan sesuai asas kepatutan untuk kepentingan sosial dan lingkungan, diantaranya pembangunan tempat Mandi Cuci Kakus (MCK), rumah ibadah, dan bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Oleh karena itu dengan berbentuk Perseroan, maka pengelola (PT KBS kalau sudah berbentuk PT) lebih ‘bebas’ untuk berinovasi di dalam mencari dan mengelola pendapatan sehingga lebih mandiri dan kompetitif. Hal Ini merupakan tantangan bagi organ perseroan, karena untuk memperoleh pendapatan mereka harus berkerja maksimal, misalnya pertama dengan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam melakukan perawatan satwa dengan baik sehingga dapat dilakukan pencegahan lebih dini terhadap suatu penyakit dan tidak terjadi penularan baik diantara satwa dan pengunjung, kedua berinovasi mencari pendapatan dengan mengadakan even-even yang dapat menarik pengunjung, seperti even lomba-lomba mewarnai, even musik anak, fashion show dll.

Go Public

Tidak menutup kemungkinan dengan berbentuk perseroan, KBS bisa lebih mandiri dan bisa bersaing dengan Taman Safari Prigen, karena mereka tidak lagi bergantung subsidi dari pemerintah melainkan terpacu untuk mengelola modal dan pendapatan mereka secara maksimal dan dengan sebaik-baiknya. Apabila KBS sudah maju, PT KBS dapat go public. Artinya, sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih memiliki KBS.
Google
 
Web www.notariatwatch.tk