Kamis, 15 Mei 2008

‘Binatang’ Jenis Apa Itu Notaris?

Mungkin pertanyaan itu sedikit ekstrem bagi anda, Notaris ataupun Ca- Not. Tapi, itu memang kenyataannya, karena sebagian masyarakat Indonesia tidak mengetahui kewenangan dan fungsi Notaris, apalagi bagi mereka yang tinggal di pelosok.

Ada yang menyebutkan notaris itu sama dengan pengacara atau advokat. Ada juga yang mengatakan notaris dapat membuat Akta Kelahiran. Bahkan ada juga yang ujug-ujug datang ke notaris membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Karena itu perlu pelurusan mengenai kewenangan dan fungsi notaris.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris, Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta- akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Tulisan bercetak tebal di atas adalah inti dari tugas dan wewenang Notaris yang utama, yakni memformulasikan keinginan para pihak ke dalam akta otentik.

Mengapa disebut akta otentik? Karena akta tersebut telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku serta dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni Notaris. (pasal 1868 Burgerlijk Wetboek jo. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004).

Sehingga akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris adalah bukti sempurna bagi para pihak maupun pihak ketiga. Misalnya, anda ingin mendirikan CV atau Persekutuan Komanditer, maka anda dan rekan anda perlu membuat akta pendirian dihadapan Notaris, kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk memenuhi asas publisitas.

Jika dibandingkan dengan akta dibawah tangan mana yang lebih kuat? Sebenarnya akta di bawah tangan adalah sah, akan tetapi di dalam pembuktian masih belum kuat. Apalagi tidak ada saksi-saksi.

Akta – akta yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bermacam-macam. Ada akta partij dan akta relaas. Akta partij adalah akta yang dibuat oleh para pihak. Misalnya, anda dan rekan anda hendak mengadakan perjanjian jual-beli, maka anda dapat membuat dihadapan Notaris selanjutnya dituangkan ke dalam akta notariil. Akta relaas adalah akta yang dibuat oleh Notaris. Misalnya, risalah lelang atau pembuatan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tidak ada komentar:

Google
 
Web www.notariatwatch.tk