Kamis, 23 Oktober 2008

Notaris atau Makelar?

Seorang klien tiba-tiba datang ke sebuah Kantor Notaris Senior di Kawasan Surabaya Timur, klien tersebut marah-marah kepada A, salah seorang pegawai Kantor Notaris. Klien tersebut marah, karena merasa belum mendapatkan dokumen Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diuruskan melalui Kantor Notaris tersebut empat tahun yang lalu. ’’Haa.. empat tahun yang lalu?’’ Si A kaget dan bingung, karena merasa sudah memberikan dokumen tersebut. Si A pun mencoba mencari bukti tanda terima ditumpukan ratusan dokumen akta ditempat penyimpanan notaris. Meski, akhirnya bukti tersebut ditemukan, Si A merasa strees berat.’’Bayangkan mencari satu lembar kertas diantara ratusan tumpukan dokumen! Ibarat mencari jarum ditumpukan jerami,’’ katanya sedikit kesal.

Pengalaman Si A di atas adalah sebuah konsekuensi yang harus diterima bagi notaris yang ‘nyambi’ memberikan jasa atau menajadi makelar kepengurusan dokumen-dokumen perizinan. Diantaranya, PBB, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lainnya.

Tapi, sebenarnya bukan itu yang menjadi permasalahan utamanya. Permasalahannya adalah, Adakah pengaruh praktek tersebut terhadap notaris, klien maupun orang yang berkenaan dengan praktek tersebut, seperti pegawai-pegawai instansi.

Bagi Notaris

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini. Pasal tersebut menunjukan bahwa tugas utama dari Notaris adalah membuat akta otentik. Sedangkan, kewenangan lainnya, menurut Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2004 adalah legalisasi, pembukuan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar pada buku khusus, membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir), membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan akta risalah lelang. Kemudian, dalam Pasal 17 UUJN, notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, merangkap jabatan sebagai pejabat negara, merangkap sebagai advokat, merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta, merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris, menjadi notaris pengganti, melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

Pasal-pasal UUJN di atas menunjukan bahwa, tidak ada larangan bagi para notaris untuk memberikan pelayanan jasa pengurusan dokumen kepada klien selama tidak menganggu tugas-tugas utama seorang notaris serta bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Karena itu, ditengah menjamurnya notaris di kota-kota besar, banyak notaris yang menggunakan kesempatan itu untuk ber-entrepreneur dengan menjadi pemberi jasa kepengurusan dokumen, apalagi keuntungan yang diraup lebih tinggi daripada honor membuat akta.

Hal ini dapat mengakibatkan notaris tidak fokus di dalam menjalankan tugas utamanya membuat akta atau menemukan terobosan-terobosan hukum yang berkenaan dengan perkembangan dunia kenotariatan, tapi malah berkutat pada pengurusan sertifikat atau izin dokumen-dokumen.

Selain itu, tak jarang notaris memberikan janji-janji manis dengan menjanjikan pengurusan dokumen dengan cepat, tapi tentunya dengan biaya yang lebih tinggi. Biaya yang lebih tinggi bukan hanya diperuntukan untuk jasa kepengurusan, tapi juga membayar ‘orang dalam’ atau oknum instansi yang berkenaan dengan dokumen tersebut agar mendahulukan penyelesaian dokumen milik kliennya.

Patutkah perbuatan yang dilakukan Notaris tersebut? Perbuatan tersebut tidak patut dilakukan oleh Notaris, karena melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan tersebut kita memberikan hadiah (gratifikasi) terhadap pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang tersebut bahwa, Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150 juta. Selain itu, Notaris tersebut juga melanggar Pasal 17 huruf I UUJN, karena telah melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Bagi Klien

Kinerja dari notaris sedikit banyak dipengaruhi oleh sifat Klien. Diantaranya, sifat malas. Mengapa saya mengatakan seperti itu? Karena banyak klien yang terlalu menggantungkan pada notaris di dalam pengurusan dokumen izin, mereka malas untuk meluangkan waktunya untuk mencari informasi tentang pengurusan dokumen, padahal hal tersebut sebetulnya bisa dilakukan sendiri. Seperti halnya, pengurusan maka, jangan heran jika sebagian masyarakat ada yang mengira notaris adalah tempat untuk mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau akta kelahiran.

Sebenarnya banyak keuntungan yang diperoleh bagi klien, jika klien tersebut mengurus dokumen sendiri, keuntungan pertama adalah, klien dapat belajar banyak mengenai prosedur serta syarat-syarat serta biaya pengurusan dokumen, sehingga pengurusan lebih cepat dan hemat biaya.

Kebanyakan klien memilih menggunakan biro jasa, karena mereka tidak mau menghadapi birokasi yang berbelit-belit serta memakan banyak waktu, akan tetapi jangan salah, karena dewasa ini banyak instansi pelayanan publik yang berbenah dengan memberikan pelayanan yang cepat, akurat dan transparan. Misalnya, Kantor Pajak, untuk pembayaran SSP (Surat Setoran Pajak), Surat Setoran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dapat dilakukan secara online pada Bank yang ditunjuk. Sedangkan, pembuatan NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayah wajib pajak. Kemudian, Kantor Pelayanan Satu Atap (KPSA) pemerintah kota/kabupaten, yang diperuntukan pengurusan dokumen-dokumen, diantaranya, PBB dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dengan KPSA, masyarakat tidak perlu bersusah-susah datang ke dinas terkait, tapi cukup ke KPSA. Begitu juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), beberapa Kantor Pertanahan di daerah Kabupaten/Kota mulai berbenah dengan menciptakan inovasi-inovasi pelayanan publik kepada masyarakat, diantaranya program Larasita ini diadopsi dari sistem Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar yang sudah menerapkan teknologi informasi Mobile Government (M.Gov). Dengan program M. Gov, Pemkab Karanganyar menyediakan kendaraan roda empat berisi perangkat keliling berbasis teknologi informasi. Mobil keliling tersebut melakukan jemput bola mengunjungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan. Kelebihan dari program ini adalah petugas kantor pertanahan dapat menjangkau setiap kecamatan, terutama pada desa-desa yang jauh dari kantor pertanahan. kemudian Kantor Pertanahan Klaten yang menerapkan program pelayanan berupa ‘Kios K’, perangkat teknologi komputer yang menyajikan informasi mengenai loket, produk pertanahan, jenis dan syarat permohonan, info data pendaftaran tanah, pengecekan berkas permohonan, fasilitas PPAT dan lainnya. Selain itu, Kantor Pertanahan Klaten juga menyediakan pelayanan via telepon melalui Call Center BPN dan Hallo BPN serta SMS. Penyajian teknologi oleh Kantor Pertanahan Klaten berbasis System Land Office Computerize.

Keuntungan kedua adalah kita dapat membantu pemerintah di dalam pemberantasan korupsi, karena biaya-biaya siluman yang diberikan oleh biro jasa kepada oknum instansi agar pengurusan lebih cepat dapat berkurang.

Jumat, 01 Agustus 2008

PNS Pemkot yang Kreatif

Beberapa waktu yang lalu, saya datang ke Kantor Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Surabaya, untuk mengurus balik nama Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang lebih dikenal dengan surat ijo salah satu klien saya. Saya ingin menanyakan alasan kenapa berkas saya dikembalikan oleh Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA).

Saya langsung bertemu dengan salah satu Pejabat di kantor tersebut. Pejabat itu menyambut kami dengan sangat ramah dan mau mendengarkan keluhan saya. Jauh dari image PNS yang terkesan angkuh dan lambat serta dipenuhi dengan mekanisme ping-pong. Usai berdiskusi saya pun meminta kartu namanya.’’Maaf, kebetulan kartu nama saya sudah habis, tapi saya masih ada kartu nama lain,’’ katanya. Dia menunjukan kartu nama sebagai anggota sebuah Multi Level Marketing (MLM) asal Malaysia di bidang perhiasan serta pompa air.

Lalu, dia pun menceritakan pengalaman sebagai anggota MLM, kebetulan saya juga pernah aktif sebagai anggota MLM sebuah perusahaan kosmetik, sehingga diskusi kami ‘hidup’. Dia mengaku mendapat banyak manfaat, karena setiap kali dia dan istrinya berhasil menjual dia mendapatkan pembagian keuntungan serta bonus setiap bulan. Dia menunjukan pendapatan yang menggiurkan. Setiap bulannya dia mendapatkan bonus antara Rp. 2-3 juta.

Dari pengalaman di atas, sebenarnya saya ingin menceritakan bahwa, untuk mencari penghasilan tambahan tidak harus dengan cara korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Masih banyak cara lainnya yang halal. Seperti halnya, pejabat pemkot di atas. Meskipun, gajinya tidak seberapa, tapi dia kreatif untuk mencari tambahan yang halal demi meningkatkan kesejahteraan hidup bersama dengan keluarganya. Dia juga tidak melalaikan tugas utamanya sebagai abdi negara yakni, melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan jiwa.

Pengalaman saya di lapangan, masih banyak PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menyalagunakan kewenangannya untuk mencari ‘tambahan’. Khususnya kewenangan yang berkenaan dengan pelayanan publik, diantaranya, memperlambat pengurusan berkas perizinan pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo, pelaksanaan pengukuran tanah, izin usaha, izin kependudukan, maupun pengurusan dokumen lainnya.

Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur pengurusan dokumen untuk mangais ‘rezeki’. Tak jarang diantaranya, yang bertindak seperti makelar. Mereka menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan imbalan tertentu. Akibatnya, tugas utama untuk melayani masyarakat dilalaikan, karena PNS tersebut lebih mengutamakan kepentingan pengguna jasa yang berani bayar tinggi.

Saya menghargai upaya pemkot untuk memperbaiki pelayanan publik, dengan menyelengarakan pelayanan satu atap. Tapi, sayangnya hal ini tidak dibarengi dengan komitmen serta pengawasan yang tegas, sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya, di dalam pengurusan sebuah dokumen telah ditetapkan jangka waktu penyelesaiannya maksimal 15 hari. Akan tetapi, masih ada pengurusan yang melebihi jangka waktu tersebut. Sehingga, pemohon harus berinisiatif jemput bola, dengan mendatangi instansi terkait untuk menanyakan lebih lanjut perkembangan dokumennya atau digiring istilah di lapangan. Ya. Tentunya dengan mengeluarkan uang tambahan. Jadi percuma saja diadakan pelayanan satu atap, jika ujung-ujungnya masyarakat harus mendatangi instansi terkait.

Kemudian, masih adanya pungutan liar yang bernama ‘administrasi’ ditingkat Kelurahan maupun Kecamatan. Misalnya, pengurusan surat pengantar dari lurah untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih ada istilah administrasi atau sumbangan sukarela setengah memaksa. Mengapa setengah memaksa? Karena jika kita tidak memberi staf kelurahan enggan membawa berkas ke kepala lurah untuk ditandatangani.

Paradigma yang Salah

Seringkali orang ingin menjadi PNS, karena ingin cepat kaya dari ceperan-ceperan pada saat bekerja, atau orang yang mencari suami atau isteri yang menjadi PNS, katanya ibarat bersandar di kayu jati. Artinya, kalau kita memiliki isteri atau suami yang bekerja sebagai PNS, hidup kita sudah enak tinggal ongkang-ongkang kaki, uang sudah datang sendiri. Apalagi, menjadi PNS ditempat basah seperti lembaga peradilan, imigrasi, bea cukai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pelayanan publik lainnya. Atau, ingin menjadi PNS, karena kerjanya enak, enggak ngoyo (tidak perlu kerja keras) tahu-tahu naik jabatan. Perilaku ini biasa ditemui di dinas-dinas pemerintah kota atau kabupaten, pada jam-jam kerja dipergunakan untuk membaca koran, arisan, ngobrol, bahkan ada yang berkaraoke.

Paradigma di atas adalah paradigma yang salah, karena justru menjadi PNS kita mengemban tanggungjawab yang besar, yakni melayani masyarakat. Dalam bahasa inggrisnya to serve, melayani dan mengabdi. Meskipun gajinya kecil? Iya. karena hal itu sudah menjadi konsekuensi pilihan menjadi seorang PNS. Ibarat seorang biarawan, suster, biksu dan sukarelawan yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan sosial. Bagaimana PNS yang menjadikan alasan penghasilan yang kecil untuk melakukan korupsi? Itu sama aja tindak kejahatan. Apa bedanya dengan pencuri yang melakukan pencurian, karena alasan kesulitan ekonomi?

Perlunya pendidikan Entrepreneur

Karena itu diperlukan pendidikan mengenai kewiraswastaan bagi PNS beserta dengan keluarganya, sehingga para PNS dapat memiliki alternatif untuk mencari tambahan uang disamping gaji yang diperoleh. Misalnya, menjadi anggota Multilevel Marketing (MLM).

Dewasa ini banyak MLM yang bermunculan, mulai dari kosmetik, aksesoris pria dan wanita, perhiasan, obat-obatan hingga alat-alat elektronik. MLM-MLM tersebut yang menawarkan komisi dan bonus bagi anggotanya jika berhasil menjual produknya atau mencari anggota baru. Bahkan, memberikan potongan jika para anggotanya membeli untuk kepentingan pribadinya. Selain menjadi anggota MLM, ada juga alternatif lainnya seperti, marketing asuransi atau properti. Perkerjaan-pekerjaan tersebut tidak terikat oleh waktu dan dapat dilakukan dimana saja.

Atau, anda bisa mencoba untuk membuka usaha kecil-kecilan di rumah, seperti warung makan, warung peracangan (menjual kebutuhan hidup), warnet (warung internet) atau wartel (warung telekomunikasi), tempat pengetikan dan lainnya. Lebih jauh lagi, jika anda memiliki keahlian seperti di bidang bahasa, elektronik, maupun alat musik, anda bisa membuka tempat kursus sendiri.

Dengan pendidikan kewiraswastaan, mata dan hati para PNS tersebut dapat terbuka untuk mencari uang dengan cara yang halal, sehingga mereka dapat memiliki kehidupan yang lebih baik di masa sekarang maupun masa depan dan memiliki harga diri diantara masyarakat. Ayo kamu pasti bisa PNS-ku!

Selasa, 24 Juni 2008

Lelang Di Dunia Maya

Metode lelang merupakan suatu konsep yang mempertemukan dua entitas yang saling membutuhkan, suatu entitas menawarkan sesuatu, sementara entitas yang lain menginginkan penawaran tersebut. Konsep yang sederhana ini, didukung oleh teknologi Internet yang kian pesat, menimbulkan terobosan-terobosan menarik yang telah kita rasakan manfaatnya hingga saat ini. Lelang online merupakan salah satu bukti pentingnya Internet untuk mempermudah penyebaran informasi, yang semoga terus bertambah baik dan bermanfaat bagi penggunanya.
(PC Media)
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Globalisasi telah membuka kran informasi dunia. Informasi-informasi tersebut dengan mudah diakses oleh semua orang melalui teknologi yang bernama internet. Cukup dengan mengetik alamat situs yang dinginkan atau jika anda tidak tahu situsnya anda dapat menggunakan search engine (mesin pencari), maka dalam hitungan detik anda dapat menemukan informasi yang anda inginkan.
Dalam kurun waktu tahun sembilan puluhan hingga 2008, teknologi internet terus berkembang, masyarakat mulai menggunakan teknologi ini sebagai lahan bisnis atau e-commerce (perdagangan elektronik), baik secara pribadi maupun institusi ataupun sekadar untuk mengirim e-mail (surat elektronik). Misalnya, www.yahoo.com, www.detik.com, www.kompas.co.id, www. deplu.go.id, dan www.bpkri.go.id. Bahkan, ada juga situs yang khusus menawarkan barang untuk dijual secara lelang. Misalnya, www.tokobagus.com, www.Bekas.com, www.lelang2000.com, dan www.e-bay.com (situs lelang luar negeri).
Para pengelola situs lelang online tersebut menyediakan wadah bagi penjual maupun pembeli yang hendak menjual barang-barang miliknya, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Misalnya, telepon genggam, komputer, mobil, sepeda motor, buku, hingga rumah dan tanah. Bahkan, situs lelang luar negeri seperti e-bay berani menawarkan untuk barang-barang yang tidak lazim seperti permen karet bekas para atlit atau artis, rambut Britney Spears yang diperoleh dari sebuah salon di Los Angeles juga pernah terdaftar pada eBay dengan harga US$1 juta dan akhirnya dicabut dari daftar setelah menimbulkan kontroversi.
Para pengelola situs lelang mengelola situsnya secara professional dan sederhana. Mereka sengaja mendesain situsnya semenarik mungkin dan mudah diakses oleh siapa saja. Misalnya, www.tokobagus.com, pengelola situs memiliki tempat semacam estalase yang digunakan untuk memajang produk-produk yang dijual oleh pengiklan. Para pengunjung situs tersebut dapat melihat foto, harga, dan spesifikasi produk-produk yang ditawarkan. Misalnya, untuk produk buku sosial politik dibawah ini,
Judul : Dibawah Bendera Revolusi Jilid II
Cetakan : Ketiga 1964
Kondisi : Antik
Harga : Rp. 3.250.000,- (Nego)
Tanggal : 20/06/08.
Pengiklan : Suryadi (bukan nama sebenarnya)
Kota : Tulungagung
Telepon : 08124xxxxxxxx
Apabila tertarik, pengunjung dapat langsung mengajukan penawaran ditempat yang telah disediakan oleh pengelola situs atau dapat langsung menghubungi pengiklan via telepon atau e-mail. Akan tetapi, sebelum melakukan penawaran anda harus login atau mendaftar sebagai anggota situs tersebut, dengan mengisi identitas dan mematuhi bersedia menyetujui peraturan yang disediakan oleh pengelola lelang. Prosedurnya tidak begitu rumit serta tanpa dipungut biaya. Setelah itu, pengunjung akan mendapatkan ID serta password. Lalu dari mana pengelola situs mendapatkan keuntungan? Keuntungan diperoleh dari para pemasang iklan di situsnya. Semakin banyak pengunjung situs tersebut, maka semakin banyak pemasang iklan yang tertarik.
Peminat terhadap situs lelang secara online ini kian hari kian meningkat hal ini dikarenakan tidak perlu mengeluarkan biaya, selain itu beberapa keuntungan lainnya yang diperoleh diantaranya,
1. Tidak Terbatas oleh Waktu.
Dengan situs lelang online, Anda dapat melakukan penawaran kapanpun Anda mau, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
2. Tidak Terbatas oleh Tempat.
Anda tidak perlu melihat wajah saingan-saingan yang ikut menawar item favorit Anda, karena bisa jadi Anda dan mereka berdiri pada benua yang berbeda, tentunya selama tempat tersebut terjangkau Internet.
3. Jumlah Penawar yang Besar.
Jika seluruh penawar pada sebuah website lelang online yang besar (misalnya eBay) dikumpulkan menjadi satu, rasanya tidak akan ada tempat yang nyaman untuk menampung mereka semua. Sementara semakin banyak penawar, maka itulah yang diharapkan oleh pengelola lelang. Lelang online menyediakan ruang yang cukup sekalipun semua manusia di dunia berpartisipasi.
4. Jumlah Penjual yang Besar.
Dengan adanya jumlah penawar yang besar, tentunya juga memicu penjual untuk memasang barangnya, tentunya ini harus didukung oleh kemudahan-kemudahan yang disediakan pada website yang bersangkutan.
5. Jaringan Ekonomi.
Dengan adanya jumlah penawar yang besar, akan memicu lebih banyak penjual, demikian juga sebaliknya. Hal ini akan menimbulkan siklus ekonomi permintaan dan persediaan, menjadikan sebuah sistem yang berguna bagi pesertanya.
Tidak ada gading yang tak retak begitu juga dengan sistem lelang online, meskipun terdapat beberapa keuntungan, tapi tidak luput dari kelemahan, yaitu :
1. Informasi barang yang dijual kurang jelas, sehingga menimbulkan pengertian yang berbeda di benak konsumen. Tidak jarang ini memang disengaja. Misalnya, kerusakan atau cacat produk tidak disebutkan, atau fungsi barang tidak seperti yang diiklankan. Modus lain adalah barang yang telah dipesan tidak dikirim sesuai dengan perjanjian.
2. Hanya berdasarkan kepercayaan. Tidak ada jaminan pembeli membayar atau penjual memberikan barangnya, meskipun pengelola situs mengancam memasukkan penjual yang curang ke dalam daftar hitam (black list), namun masih tetap ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan. Menurut survei FBI tahun 2006, sekitar 44,9 persen pengaduan masuk terkait penipuan situs lelang.
2. KANTOR LELANG NEGARA DAN BALAI LELANG
Berbeda dengan sistem lelang online, sistem lelang di Kantor Lelang Negara (Pemerintah) dan Balai Lelang (Swasta) memiliki kekhususan tersendiri. Untuk lelang yang dilakukan Kantor Lelang Negara, diperuntukan untuk semua jenis obyek lelang, sedangkan Balai Lelang hanya untuk jenis lelang non eksekusi sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik Bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).
Balai lelang sendiri harus berbentuk perseroan terbatas serta harus memenuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan PMK No. 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang. Balai lelang yang telah ada di Indonesia, diantaranya adalah PT. BALINDO (BALAI LELANG INDONESIA) yang didirikan dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Toety Juniarto, S.H. No. 28, tanggal 18 Februari 1998 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Indonesia No.C-2-3666. HT.01.01 Tahun 1998 Tanggal 16 April 1998, dengan izin prinsip No.S-377/PN/1998 Tanggal 26 Maret 1998. Izin Operasional No. KEP-07/PN/1998 tanggal 5 Mei 1998.
Selain itu, penyelengaraan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan Balai Lelang dapat dilaksanakan apabila terdapat paling sedikit dua peserta lelang (Pasal 4 PMK No. 40/PMK.07/2006), kecuali dilakukan lelang ulang. Peserta juga harus menyetor uang sebagai uang jaminan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara balai lelang dengan penjual. Prosedur lengkapnya dijelaskan dalam bagan berikut ini:
Langkah-langkah Kantor Lelang Negara Balai Lelang Dasar
Hukum Keterangan
I.
Permohonan Penjual mengajukan permohonan kpd. Kepala KPKLN beserta dokumen pendukung Penjual mengajukan permohonan kpd. Pemimpin Balai Lelang berserta dokumen pendukung Pasal 6 PMK 40/PMK.07/2006
II.
Tanggungjawab Penjual/pemilik barang bertanggungjawab terhadap keabsahan barang serta dokumen lelang Penjual/pemilik barang bertanggungjawab terhadap keabsahan serta dokumen lelang Pasal 7 PMK 40/PMK.07/2006
III.
Penyerahan Penjual/Pemilik barang wajib menyerahkan asli dokumen kpd. Pejabat Lelang kelas I paling lambat 1 hari sebelum lelang Pejabat/Pemilik barang wajib menyerahkan asli dokumen kpd. Pejabat Lelang kelas II paling lambat 1 hari sebelum lelang Pasal 9 PMK 40/PMK.07/2006
IV.
Tempat Lelang Di wilayah kerja KPKLN Wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II Pasal 10 ayat 1 PMK 40/PMK.07/2006
V.
Waktu Lelang Ditetapkan oleh Kepala KPKLN Ditetapkan oleh Pejabat Lelang Kelas II Pasal 11 PMK 40/PMK.07/2006
VI.
SKT (Surat Keterangan Tanah) Pelaksanaan lelang tanah wajib dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan Setempat Pelaksanaan lelang tanah wajib dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan Setempat Pasal 12 PMK 40/PMK.07/2006 Khusus untuk lelang tanah
VII.
Pembatalan Pembatalan dengan putusan lembaga peradilan atau atas permintaan penjual Pembatalan dengan putusan lembaga peradilan atau atas permintaan Penjual Pasal 14 PMK 40/PMK.07/2006 Diajukan paling lambat 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
VII.
Pengumuman Di Surat Kabar yang terbit di tempat barang yang akan dilelang Di Surat Kabar yang terbit di tempat barang yang akan dilelang Pasal 19 PMK 40/PMK.07/2006
VIII.
Pelaksanaan Lelang Penentuan harga limit oleh Penjual/Pemilik barang Penentuan harga limit oleh Penjual/Pemilik barang Pasal 29 PMK 40/PMK.07/2006
IX.
Pemandu Lelang Di dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Lelang dapat dibantu pemandu lelang Di dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Lelang dapat dibantu pemandu lelang Pasal 34 PMK 40/PMK.07/2006
X.
Penawaran Lelang Penawaran langsung dengan cara a. lisan semakin meningkat atau menurun; b. tertulis; atau c. tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai harga limit. Penawaran tidak langsung dengan teknologi informasi, misalnya SMS (Short Message Services), Internet, Faksmili, dll. Penawaran langsung dengan cara a. lisan semakin meningkat atau menurun; b. tertulis; atau c. tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai harga limit. Penawaran tidak langsung dengan teknologi informasi, misalnya SMS (Short Message Services), Internet, Faksmili, dll. Pasal 35 PMK 40/PMK.07/2006
XI.
Bea Lelang & Uang Miskin Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang Pasal 43 PMK 40/PMK.07/2006
XII.
Pembayaran dan Penyetoran Harga Lelang Pembayaran harga lelang dilakukan secara tunai atau cek paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan lelang Pembayaran harga lelang dilakukan secara tunai atau cek paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan lelang Pasal 50 PMK 40/PMK.07/2006
Disamping ke-12 ketentuan di atas, Pejabat Lelang juga diwajibkan untuk membuat Risalah Lelang. Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak (Pasal 1 ayat 28 PMK 40/PMK.07/2006).
Pertama adalah Kepala Risalah Lelang yang meliputi,
a. hari, tanggal, dan jam pelelangan;
b. nama lengkap, tempat tinggal/domisili, dan nomor/tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang;
c. nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili Penjual;
d. nomor/tanggal surat permohonan lelang;
e. tempat pelaksanaan lelang;
f. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
g. dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan:
1) status hak atau surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
2) SKT dari Kantor Pertanahan; dan
3) Keterangan lain yang membebani, apabila ada;
h. dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, dan jenis/spesifikasi;
i. metode/cara pengumuman lelang yang dilaksanakan oleh Penjual; dan
j. syarat-syarat lelang. (Pasal 54 PMK 40/PMK.07/2006).
Kedua adalah Badan Risalah Lelang yang memuat sekurang-kurangnya :
a. banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;
b. nama barang yang dilelang;
c. nama, pekerjaan dan alamat Pembeli, sebagai Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain;
d. bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau Badan yang akan ditunjuk namanya, dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli lelang;
e. Harga Lelang dengan angka dan huruf; dan
f. daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai dengan nilai, nama, alamat peserta lelang yang menawar tertinggi. (Pasal 55 PMK 40/PMK.07/2006).
Ketiga adalah Kaki Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya :
a. banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
b. jumlah nilai barang-barang yang telah terjual dengan angka dan huruf;
c. jumlah nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
d. banyaknya dokumen/surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf;
e. jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf; dan
f. tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual dalam hal lelang barang bergerak; atau
g. tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli dalam hal lelang barang tidak bergerak. (Pasal 56 PMK 40/PMK.07/2006).
3. RUMUSAN MASALAH
Dari uraian pendahuluan di atas masalah yang akan dikaji dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah praktek penjualan lelang di dunia maya telah sesuai dengan Vendu Reglement (V.R.), Vendu Intructie (V.I.) maupun peraturan lelang lainnya?
2. Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pengelola, pembeli dan penjual dalam sistem lelang di dunia maya?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Apakah praktek penjualan lelang di dunia maya telah sesuai dengan Vendu Reglement (V.R.), Vendu Intructie (V.I.) maupun peraturan lelang lainnya?
Sebelum kita membahas rumusan permasalahan pertama, kita coba membahas mengenai definisi penjualan umum (lelang), definisi Penjualan Umum (lelang) di dalam Pasal 1 Vendu Reglement/Peraturan Lelang adalah pelelangan dan penjualan barang yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang diundang atau sebelumnya sudah diberitahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga. Kemudian, di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dijelaskan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan panawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Dari definisi-definisi di atas dapat diambil beberapa unsur pokok, yaitu :
1. pelelangan dan penjualan barang yang diadakan di muka umum;
2. penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga makin menurun atau dengan pendaftaran harga;
3. dimana orang-orang diundang atau sebelumnya sudah beritahu tentang pelelangan atau penjualan;
4. kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga.
Apakah unsur-unsur di atas memenuhi penjelasan sistem lelang online seperti yang dijelaskan pada Bab I?
➢ Unsur pertama terpenuhi, pelelangan sistem online dilakukan di muka umum, meski perlu dilakukan perluasan makna di muka umum, yakni siapa saja yang mengunjungi situs tersebut, dapat mengakses segala informasi mengenai barang yang dilelang.
➢ Unsur kedua terpenuhi, karena penawaran dalam sistem online menggunakan penawaran yang tertinggi dan mencapai harga limit.
➢ Unsur ketiga tidak terpenuhi, karena pemberitahuan tersebut dilakukan pada saat pembeli berkunjung ke situs tersebut.
➢ Unsur keempat terpenuhi, karena di dalam sistem lelang online, para pengunjung diberikan kesempatan untuk melakukan penawaran terhadap obyek lelang.
Dari keempat unsur di atas hanya tiga unsur yang terpenuhi.
Lebih lanjut coba kita perhatikan Pasal 1a Vendu Reglement (Peraturan Lelang), di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, penjualan dimuka umum tidak boleh diadakan kecuali di depan juru lelang. Pengaturan mengeni Juru lelang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Juru lelang terbagi menjadi dua, yakni :
➢ Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang (Pasal 1 ayat 1 PMK No. 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I).
➢ Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang atas permohonan Balai Lelang selaku kuasa dari Pemilik Barang yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II (PMK No. 119/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas II).
Jika diperhatikan pasal 1a Vendu Reglement, sistem lelang di dunia maya tidak memenuhi unsur lelang yang terdapat pada Vendu Reglement, karena tidak dihadiri oleh pejabat lelang, baik pejabat lelang kelas I maupun kelas II. Padahal, fungsi pejabat lelang ini sangat vital fungsinya di dalam pelaksanaan lelang, yakni membuat risalah lelang. Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak (Pasal 1 ayat 28 PMK 40/PMK.07/2006). Selain itu, pejabat lelang juga memiliki wewenang untuk :
a. melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
b. menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan atau pengunjung lelang apabila melanggar tata tertib pelaksanan lelang;
c. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
d. menolak melaksanakan lelang apabila tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
e. melihat barang yang akan dilelang;
f. meminta bantuan aparat keamanan apabila diperlukan;
g. mengesahkan Pembeli Lelang; dan/atau
h. membatalkan Pembeli Lelang yang wanprestasi. (Pasal 10 PMK No. 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II dan Pasal 8 PMK No. 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I).
Fungsi dari Risalah Lelang adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan perbuatan hukum lainnya. Seperti, balik nama tanah dan bangunan (pasal 107 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah). Begitu juga dengan kewenangan pejabat lelang untuk melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang merupakan bentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kemudian, apakah sistem penawaran lelang tidak langsung yang diatur di dalam pasal 35 PMK 40/PMK.07/2006 tentang petunjuk pelaksanaan lelang sama dengan situs lelang online?
Berbeda, karena prosedur penawaran lelang tidak langsung adalah alternatif penawaran lelang melalui alat bantu teknologi informasi, sedangkan prosedurnya tetap mengikuti lelang seperti biasa yang diatur dalam PMK 40/PMK.07/2006 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
2. Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pengelola, pembeli dan penjual dalam sistem lelang di dunia maya?
Dari penjelasan pada pembahasan rumusan permasalahan pertama, diketahui bahwa, sistem lelang online bukan termasuk dari lelang yang dimaksud dalam Vendu Reglement/Peraturan Lelang, melainkan jual-beli dengan metode yang mirip dengan lelang.
Sebelum saya membahas rumusan masalah tersebut lebih jauh, alangkah baiknya kita mencoba melihat latar belakang munculnya embrio penjualan dengan metode lelang, yakni perjanjian jual-beli.
Definisi Jual-Beli menurut Pasal 1457 Burgerlijk Wetboek (B.W.) adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Definisi di atas dapat terbagi menjadi beberapa unsur, yaitu :
1. suatu perjanjian;
2. adanya penyerahan sesuatu kebendaan;
3. pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.
Berdasarkan unsur-unsur di atas, pertanggungjawaban pembeli dan penjual adalah timbal balik (obligatoir), penjual berkewajiban menyerahkan barang dan pembeli membayar harga barang yang telah dijanjikan. Jika, salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka dapat dimintakan pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak (pasal 1500 jo pasal 1517 BW). Kemudian, bagaimanakah pengelola situs? Pengelola situs disini hanyalah sebagai perantara atau makelar dan penyedia jasa tempat lelang dan tidak bertanggungjawab terhadap penjual, pembeli maupun obyek lelang. Hal ini dapat dilihat dari peraturan-peraturan situs lelang yang harus dipatuhi oleh anggota situs lelang berikut contoh salah satu klausul dalam situs lelang www.lelang88.com,
➢ AUTOMATIC E-MAIL 
Sistem akan otomatis mengirim kepada pembeli (penawar tertinggi) dan penjual dari barang ketika lelang berakhir. Pembeli dan penjual bertanggung jawab untuk membuat rencana untuk memenuhi persetujuan pembayaran dan pengiriman. Lelang ini hanyalah tempat untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan. Dan kami tidak akan, legalnya tidak dapat, bertanggung jawab dalam cara bagaimanapun terhadap adanya kekurangan dari berbagai pihak. Dengan kata lain kami menyediakan tempat yang mengijinkan orang-orang untuk membeli dan menjual. BAGAIMANAPUN JUGA, tolong beritahu kami jika ada masalah. Kami dapat dan akan menyingkirkan siapa saja yang menyalahgunakan lelang kami.
Kemudian contoh klausul lainnya adalah situs lelang www.lelang2000.com
➢ Syarat 2. Lelang Centrin hanya menyediakan jasa lelang - Kami hanya menyediakan jasa bagi mereka yang tertarik untuk menjual dan membeli barang-barang lewat lelang internet. Kami tidak memantau barang-barang yang dilelang pada site lelang kami, dan tidak dapat menjamin kebenaran dan kualitas dari produk yang ditawarkan. Kami tidak bertanggung jawab terhadap lelang yang dilakukan oleh penjual baik sebelum lelang, ketika lelang berjalan, dan setelah lelang selesai, kesalahan pencetakan, lupa mencetak, kehilangan jumlah uang, kerusakan atau kesalahan apapun, sehubungan dengan kunjungan Anda pada site lelang ini. Gunakan site ini dengan resiko Anda sendiri, isi dari lelang ini tidak dimodifikasi dan apa adanya.
BAB III
PENUTUP
Berbagai kelebihan yang diberikan oleh situs lelang online telah menyebabkan meningkatnya peminat situs lelang online maupun pengelola situs lelang. Kendati banyak bermunculan situs lelang di internet, akan tetapi pola penjualan yang ditawarkan tidak memenuhi unsur-unsur lelang yang diatur di dalam Pasal 1 dan 1a Vendu Reglement, yakni lelang harus diselengarakan dihadapan pejabat lelang dan pengumuman lelang. Penjualan di dalam situs lelang lebih tepat disebut sebagai jual-beli yang menggunakan metode mirip lelang, yakni penawaran umum, penawaran tertinggi dan harga limit.
Dari aspek pertanggungjawaban, situs lelang, pertanggungjawaban diserahkan kepada penjual dan pembeli, sedangkan pengelola situs lelang hanya sebagai penyedia tempat bertransaksi. Berbeda dengan lelang versi Vendu Reglement, pertanggungjawaban tidak hanya penjual dan pembeli, akan tetapi juga pejabat lelang. Pejabat lelang dianggap sebagai pejabat umum yang berwenang membuat risalah lelang, yang isinya mengenai pelaksanaan lelang. Jika terdapat penyimpangan di dalam Risalah Lelang, maka pejabat lelang harus mempertanggungjawabkan.
Disamping itu, Direktorat Lelang Negara maupun Balai Lelang menyediakan jasa tim penilai yang bertugas untuk menilai obyek lelang secara yuridis dan fisik, dengan begitu dapat diketahui nilai serta kekuatan sebuah obyek lelang secara obyektif (pasal 12 PMK 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang). Rekomendasi yang diberikan penulis dengan memperhatikan pembahasan pada BAB II, yakni :
➢ Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan sebagai pengawas dan penyelengara lelang, baik oleh Kantor Lelang Negara dan Balai lelang, harus mampu memberikan terobosan-terobosan pelayanan lelang bagi masyarakat, secara cepat, hemat dan akurat, transparan serta bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga masyarakat tidak memilih lelang melalu situs jual-beli yang mirip lelang, melainkan memilih melelang barang melalui Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang untuk mendapatkan kepastian hukum serta kualitas di dalam pelaksanaan lelang

DAFTAR PUSTAKA
1. Peraturan Lelang (PL)/Vendureglement (VR), Ordonansi 28 Februari 1908 L.N. 08-189 mulai berlaku 1 April 1908 dengan L.N. 40-56 junto. 41-3).
2. Hary Djatmiko, Bunga Rampai Lelang, PT. Bintang Malang.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang.
7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
8. Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2006.
9. Prof. DR. H. Rochmat Soemitro, S.H., Peraturan Lelang dan Intruksi Lelang, PT. Eresco Bandung, 1987.
10. www.tokobagus.com
11. www.lelang88.com
12. www.lelang2000.com
13. www.e-bay.com

Sabtu, 17 Mei 2008

BPN Tidak Gengsi

Pelan-pelan BPN mulai berubah, dengan memperbaiki kinerjanya. Diantaranya dengan menciptakan inovasi, Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikat). Meski sedikit terlambat, karena program yang mirip Larasita telah terlebih dahulu dimulai beberapa instansi pemerintah maupun BUMN, diantaranya Polri yang secara berkala mengadakan program Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling dengan menggunakan minibus, kemudian Kantor Pos Indonesia yang memiliki mobil pelayanan pos yang secara berkala melayani masyarakat, dan drive thru Samsat, keberadaan program Larasita ini menunjukan bahwa BPN pusat tidak gengsi untuk mengadopsi inovasi yang terdapat di Kantor-Kantor Pertanahan di tingkat Kabupaten atau Kota, seperti halnya Larasita yang diciptakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, demi kemajuan BPN serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat.

Sekadar diketahui program Larasita ini diadopsi dari sistem Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar yang sudah menerapkan teknologi informasi Mobile Government (M.Gov). Dengan program M. Gov, Pemkab Karanganyar menyediakan kendaraan roda empat berisi perangkat keliling berbasis teknologi informasi. Mobil keliling tersebut melakukan jemput bola mengunjungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan. Kelebihan dari program ini adalah petugas kantor pertanahan dapat menjangkau setiap kecamatan, terutama pada desa-desa yang jauh dari kantor pertanahan.

Inovasi di Daerah Lain

Sebenarnya jika BPN pusat jeli, BPN pusat dapat menemukan inovasi-inovasi pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota yang patut diterapkan di Kantor Pertanahan lainnya. Diantaranya, Kantor Pertanahan Kota Malang yang berhasil mendapatkan ISO 9001:2000 dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi Februari 2008 lalu karena memiliki Petunjuk Pelaksanaan dalam melaksanakan, Standar Prosedur Operasional Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) untuk dua jenis pelayanan, yakni pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengakuan hak (konversi), kemudian Kantor Pertanahan Klaten yang menerapkan program pelayanan berupa ‘Kios K’, perangkat teknologi komputer yang menyajikan informasi mengenai loket, produk pertanahan, jenis dan syarat permohonan, info data pendaftaran tanah, pengecekan berkas permohonan, fasilitas PPAT dan lainnya. Selain itu, Kantor Pertanahan Klaten juga menyediakan pelayanan via telepon melalui Call Center BPN dan Hallo BPN serta SMS. Penyajian teknologi oleh Kantor Pertanahan Klaten berbasis System Land Office Computerize (Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT & Hukum, Renvoi, 03/04/2008).

Inovasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Klaten adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat Klaten. Dengan begitu masyarakat Klaten akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai informasi dan pelayanan pertanahan.

Program Larasita merupakan sinyal positif dari BPN untuk melakukan reformasi birokrasi, karena itu perlu kita dukung 100% dengan menjadi masyarakat taat hukum dengan melakukan pengurusan sertifikat sesuai prosedur. Dengan begitu kita dapat membantu BPN untuk berubah. Sebaliknya, BPN harus terbuka di dalam menerima segala masukan serta memberikan informasi pertanahan yang akurat kepada masyarakat. Ayo berubah BPN, kalau tidak sekarang kapan lagi!

Monopoli Akta

BPN tidak hanya terkenal korup tapi juga arogan, hal ini dapat juga terlihat kebijakan-kebijakan yang dibuat, salah satunya adalah kebijakan berupa Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, yang mewajibkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membeli dan memakai blangko Akta PPAT yang dibuat oleh BPN. Padahal, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT dalam jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta sendiri.

Blangko yang dibuat BPN adalah blangko akta yang berkaitan dengan pertanahan, misalnya Akta Jual Beli, Akta Hibah dan lainnya, blangko tersebut berwujud form isian dan PPAT hanya mengisi form isian tersebut.

Pakar Hukum Perjanjian Unair, Prof Dr. Moch. Isnaeni SH. MS., menyebutkan kebijakan BPN tersebut adalah upaya untuk membodohi Notaris dan PPAT. Pasalnya, Notaris dan PPAT tidak perlu membuat akta, tapi cukup membeli blangko akta yang telah disediakan BPN. ’’Percuma sekolah dua tahun kalau lulus hanya mengisi titik-titik,’’ katanya.

Parahnya, Blanko tersebut dicetak oleh Yayasan yang dimiliki oleh BPN. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang menyebutkan bahwa pendirian Yayasan tidak boleh berbisnis, melainkan hanya untuk kepentingan sosial. Saat ini Yayasan tersebut sedang diaudit serta diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung.

Selain itu BPN sebagai lembaga resmi pemerintah tidak selayaknya untuk mencari tambahan penghasilan dengan menkomersilkan blangko PPAT.

Habib Adjie, Notaris & PPAT asal Surabaya juga mempermasalahkan hal tersebut dengan menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, BPN telah bertindak semena-mena menolak Akta Jual Beli yang dibuat olehnya. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, memperbolehkan PPAT untuk membuat akta otentik (Media Notariat, 2/09/2007).

Diskriminasi SKW

Entah apa yang membuat pengurusan sertifikat di BPN menjadi lama dan berbelit-belit. BPN tidak pernah transparan untuk mengungkap permasalahannya kepada masyarakat maupun rekan kerjanya, Notaris dan PPAT. Bahkan, sebagai instansi satu-satunya yang mengurus pertanahan mereka terkesan arogan menggunakan kewenangan serta membuat kebijakan-kebijakan yang semakin mempersulit masyarakat.

Misalnya, BPN masih diskriminasi di dalam pengurusan balik nama tanah yang berasal dari warisan, yakni dengan masih mengolong-golongkan pemohon dengan membeda-bedakan persyaratan dokumen berupa Surat Keterangan Waris (SKW) yang harus dipenuhi bagi orang pribumi, non pribumi (Tiong Hoa) dan keturunan Arab.

BPN mengharuskan SKW bagi masyarakat pribumi untuk dibuat di bawah tangan dan diketahui Kantor Kelurahan dan Kecamatan, kemudian SKW non pribumi (Tiong Hoa) dibuat oleh Notaris, sedangkan warga Indonesia keturunan Arab dibuat oleh Kantor Balai Harta Peninggalan.

Hal ini tentunya bertentangan prinsip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Di dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa, Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Kemudian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Kewarganegaraan Indonesia. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa, Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa-bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara. Dari pasal UU Kewarganegaran tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Undang-Undang kita tidak mengenal penggolongan penduduk, melainkan yang ada adalah satu, yakni Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebaliknya dengan adanya diskriminasi tersebut berarti BPN masih menggunakan peraturan zaman Belanda Pasal 131 ayat 2 dan 163 ayat 1 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi rakyat Indonesia menjadi tiga golongan, yakni Golongan Eropa, Golongan Bumiputera dan Golongan Timur Asing. Padahal asal-muasal pasal 131 ayat 2 dan 163 ayat 1 IS adalah untuk memecah belah bangsa Indonesia, dengan membeda-bedakan status sosial.

Sudah saatnya permasalahan ini sikapi secara bijak, yakni pengurusan SKW cukup ditangani oleh satu lembaga atau pejabat saja. Misalnya, Notaris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Dengan begitu, pengolong-golongan yang berujung diskriminasi dapat dihilangkan

Kamis, 15 Mei 2008

Corrupted Mind

Meskipun telah banyak pejabat yang disel baik dari pejabat BPN pusat sampai daerah, praktek-praktek korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah, karena sudah mengakar dilingkungan instansi yang dipimpin oleh Joyo Winoto tersebut.

Ditetapkannya Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw dan Kepala BPN Jakarta Selatan Ronny Kusuma Yudistiro sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gelora Senayan mengenai perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, pejabat Kantor Pertanahan Parepare, Fuji Hartono, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek nasional (prona) sertifikat tanah gratis tahun 2006 di Kota Bandar Madani, hingga tertangkapnya Khudlori, Mantan Kepala Pertanahan Kota Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi beberapa waktu lalu, tidak membuat jera para pegawai kantor-kantor pertanahan untuk berhenti melakukan perbuatan korupsi, mereka malah terkesan mencari celah lain untuk melakukan korupsi.

Sepertinya mereka sudah menganggap perbuatan korupsi adalah hal biasa dan lazim dilakukan sehingga sulit untuk menghi-langkannya atau kalau saya boleh mengambil istilah dari Kwik Kian Gie, Corrupted Mind (pikiran yang terkorupsi).

Sudah Saatnya BPN Berubah

Jurus inovatif dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memberantas para calo dan mafia tanah melalui program Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah), Jawa Pos, 19/04/08 dan Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT & Hukum, Renvoi, 03/03/08, patut diapresiasi positif, pasalnya, pelayanan BPN maupun Kantor Pertanahan tingkat Kabupaten atau Kota selama ini terkenal lambat dan bertele-tele, memakan banyak tenaga dan biaya-biaya siluman serta seringkali diwarnai dengan kebijakan yang menyimpang seperti halnya keberadaan sertifikat ganda.

Taruhlah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya, untuk pengurusan sertifikat yang hendak di balik nama karena jual-beli, jangka waktu pengurusannya dapat mencapai 3-4 bulan, kemudian untuk pengurusan petok D, bentuk kepemilikan hak yang terdaftar di kelurahan, yang hendak disertifikatkan karena warisan bisa mencapai satu tahun.

Selain jangka waktu yang cukup lama, para pemohon harus rela berkali-kali ke Kantor Pertanahan untuk menanyakan perkembangan sertifikatnya. Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan, petugas Kantor Pertanahan akan seenaknya memproses permohonannya, apalagi kalau tidak diberi ‘uang rokok’.

Urip Santoso, staf pengajar S2 Kenotariatan Fakultas Hukum Unair dalam perkuliahannya (16/04/08), menceritakan pernah mengalami ruwetnya birokrasi di BPN, yakni saat mengurus pengajuan perolehan Hak atas Tanah. Dia mengaku untuk mengurus perolehan Hak atas Tanah, dia harus rela 15 kali datang ke Kantor Pertanahan dan menghabiskan waktu hingga 1,5 tahun.

Berbeda jika kita melalui ‘Jalan Tol’. ‘Jalan Tol’ adalah istilah yang dipergunakan para calo kepada calon konsumennya untuk mendapatkan pengurusan yang lebih cepat dengan jalan pintas. Ya, tentunya dengan biaya extra untuk calo dan oknum di BPN maupun Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota.

Kebanyakan pengguna ‘Jalan Tol’ adalah kalangan pebisnis berduit. Para pebisnis rela merogoh koceknya lebih banyak untuk pengurusan sertifikat demi kelancaran kegiatan bisnisnya. Hal inilah yang dimanfaatkan oknum pejabat di Kantor Pertanahan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Sebagai buktinya, Penulis ingin menceritakan pengalaman saat menjadi analis kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di sebuah Bank di Surabaya sekitar pertengahan 2007, kebetulan penulis mendapatkan calon debitor (cadeb) yang berasal dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, di dalam proses pengajuan kreditnya, cadeb tersebut mengaku dalam sebulan bisa memperoleh pendapatan kotor hingga Rp. 20 juta. Hal ini membuat penulis bertanya-tanya dari mana pendapatan tersebut, padahal di surat keterangan penghasilan, gajinya kurang lebih Rp. 3 juta. Ketika ditanya asal pendapatan Rp. 20 juta, dengan polosnya dia mengaku mendapatkan pendapatan biaya ‘tambahan’ dari pengurusan sertifikat dari developer, yakni Rp. 750 ribu/sertifikat.

’’Saya kan pejabat disini. Jadi, saya banyak mendapatkan tambahan dari setiap pengurusan sertifikat dari developer,’’ katanya dengan sedikit angkuh.

Kutipan di atas menunjukan betapa arogannya seorang pejabat Kantor Pertanahan karena dengan kewenangan yang diberikan kepadanya, dia dapat seenaknya mencari ’tambahan’.

Perbuatan ini pulalah yang mengakibatkan pelayanan bagi masyarakat menjadi panjang dan berliku-liku, karena mereka harus rela dikalahkan oleh kepentingan si pebisnis yang punya banyak uang. Tak jarang pula oknum BPN yang sudah terbutakan oleh uang bertindak semaunya, membuat sertifikat ganda, sehingga menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Perbuatan oknum pejabat Kantor Pertanahan tersebut bertentangan dengan Instruksi Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Percepatan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah untuk Tempat Tinggal.

Di dalam Pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota menetapkan jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran Hak Milik atas Tanah untuk rumah tinggal sesuai kondisi dan kemampuan kantor masing-masing dan menepati jangka waktu tersebut, dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) jangka waktu penyelesaiannya ditetapkan paling sedikit dua minggu lebih lama dari pada yang diajukan pemohon sendiri.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota harus memiliki batas waktu di dalam pengurusan pendaftaran Hak Milik, sehingga tidak terjadi keterlambatan.

Lebih jauh lagi, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kantor Pertanahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sedangkan, pihak developer dapat dikenai Pasal 13 Undang-Undang tersebut bahwa, Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150 juta.

‘Binatang’ Jenis Apa Itu Notaris?

Mungkin pertanyaan itu sedikit ekstrem bagi anda, Notaris ataupun Ca- Not. Tapi, itu memang kenyataannya, karena sebagian masyarakat Indonesia tidak mengetahui kewenangan dan fungsi Notaris, apalagi bagi mereka yang tinggal di pelosok.

Ada yang menyebutkan notaris itu sama dengan pengacara atau advokat. Ada juga yang mengatakan notaris dapat membuat Akta Kelahiran. Bahkan ada juga yang ujug-ujug datang ke notaris membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Karena itu perlu pelurusan mengenai kewenangan dan fungsi notaris.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris, Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta- akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Tulisan bercetak tebal di atas adalah inti dari tugas dan wewenang Notaris yang utama, yakni memformulasikan keinginan para pihak ke dalam akta otentik.

Mengapa disebut akta otentik? Karena akta tersebut telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku serta dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni Notaris. (pasal 1868 Burgerlijk Wetboek jo. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004).

Sehingga akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris adalah bukti sempurna bagi para pihak maupun pihak ketiga. Misalnya, anda ingin mendirikan CV atau Persekutuan Komanditer, maka anda dan rekan anda perlu membuat akta pendirian dihadapan Notaris, kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk memenuhi asas publisitas.

Jika dibandingkan dengan akta dibawah tangan mana yang lebih kuat? Sebenarnya akta di bawah tangan adalah sah, akan tetapi di dalam pembuktian masih belum kuat. Apalagi tidak ada saksi-saksi.

Akta – akta yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bermacam-macam. Ada akta partij dan akta relaas. Akta partij adalah akta yang dibuat oleh para pihak. Misalnya, anda dan rekan anda hendak mengadakan perjanjian jual-beli, maka anda dapat membuat dihadapan Notaris selanjutnya dituangkan ke dalam akta notariil. Akta relaas adalah akta yang dibuat oleh Notaris. Misalnya, risalah lelang atau pembuatan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Google
 
Web www.notariatwatch.tk