Senin, 10 Mei 2010

Konversi Saham, Solusi Permasalahan Hutang-Piutang antar Korporasi


Seorang pimpinan dari perusahaan Plat Merah kebingungan untuk melakukan penagihan hutang terhadap para pengguna jasa yang telah menunggak bertahun-tahun. Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut telah mengerahkan segala upaya, diantaranya dengan melakukan pembicaraan secara kekeluargaan sampai somasi, agar para pengguna jasa tersebut mau membayar kewajibannya. Namun demikian, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Para pengguna jasa tetap tidak mau membayar kewajibannya dengan berbagai alasan. Pimpinan perusahaan plat merah tersebut tidak berpikir hendak mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 BW ke pengadilan, mengingat biaya, waktu dan tenaga yang cukup besar apabila permasalahan tersebut sampai masuk ke pengadilan.

Berdasarkan cerita diatas sebenarnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menawarkan alternatif penyelesaian hutang-piutang antar korporasi (perusahaan), yakni dengan konversi saham. Konversi saham dilakukan oleh korporasi (perusahaan) berpiutang terhadap saham perusahaan yang berhutang, sehingga perusahaan yang berpiutang ikut memiliki saham dari perusahaan berhutang.

Pengaturan mengenai konversi saham diatur dengan mekanisme pemindahan hak atas saham yang dituangkan didalam anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UUPT, ’’Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’’

Konversi saham ini dilaksanakan dengan menggunakan akta pemindahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 UU PT. Konversi saham tidak serta merta dapat dilaksanakan dengan akta pemindahan hak, melainkan harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 57 ayat (1), yakni :

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pelaksanaan konversi saham sebaiknya diawali dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Saham yang hendak dikonversi adalah saham dari perusahaan yang memiliki prospek dan potensi baik dikemudian hari;
2. Perusahaan berada di lokasi yang cukup strategis;
3. Perusahaan tidak memiliki permasalahan internal maupun eksternal yang berdampak negatif terhadap pelaksanaan konversi saham.

Kelebihan dari konversi saham adalah:

1. Permasalahan hutang-piutang terselesaikan.
2. Penambahan pendapatan bagi perusahaan.
3. Perusahaan dapat memperluas bidang usaha selama masih diatur dalam anggaran dasar.
Google
 
Web www.notariatwatch.tk